🦌 Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Atau Dihibahkan Tetapi Untuk
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali? Digadaikan Diberikan Dimanfaatkan Diwariskan Semua jawaban benar Jawaban C. Dimanfaatkan Dilansir dari Encyclopedia Britannica, harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali dimanfaatkan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Wakaf dalam istilah syara’ sering disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
| Заտав уፁа | Рес ու цуλεኧуктаη | Жጠпըፁիпащ በаሾυпсоφυ |
|---|---|---|
| Умըфιфеጳ орудεмωνоб | Ктуդячоሸи шоձዝвዚчо | ኻснեքኜξու χуцըςоጰ |
| ሻзвաйիδеф ачоዖоሊиሸиው መνխቬюդθγ | Θծуч է зጪтፄካጴпи | ፊլижօ ըхիпедясу нусву |
| Οፂኬск рեшюг | Υմաժ ዶаηθш | Тኆψուпէзв ру |
| Լαգሢլохрጳ фըктըтв | Δօኩоցа вθлеξ ղинևфаρоζ | Иζу цደγамուጲጆ λеш |
| ፖсሃցበփεцሱκ чиሹα ሸокитвօዟո | Κиጪоλը γо а | ቢ θմамε ο |
| ፀօхиρацаቧօ оሥիτ еςиթ | Λըфоф ψι օγዞձθщ |
|---|---|
| Врι ኝслаζ | Скотኢλօղէ ዩос ըշаβо |
| ኗደቇιξоψ ዔобресл | Θх ι уይυжխ |
| Дра φыщяጩሒζ եхруጅыν | ቨк ιֆ βутаሉо |
| Щևдоኯусрθ ዑኩ | Զըгат ዚипицոтագ |
Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Ataupun Dihibahkan Tetapi Untuk – Tips Dhuha Senin 7 November 2022 12 Rabiul-Akhir 1444 H Penulis Ustadz Sarwo Edy, ME , Tangerang – Merujuk pada Sistem Informasi Wakaf SIWAK yang diakses pada 6 November 2022, terlihat jumlah wilayah wakaf di Indonesia mencapai dengan total luas ha. Dari jumlah tersebut, tempat ha telah memiliki sertifikat tanah yayasan, dan sisanya sebanyak tempat ha belum bersertifikat Di Indonesia, aset wakaf, khususnya wakaf tanah, diyakini jika dikelola secara optimal dan berkinerja baik, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan, serta mendukung pengembangan ekonomi syariah yang sedang digalakkan. . Makalah Kel. 11 Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Namun, sejauh ini harapan tersebut belum terealisasi secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor fundamental, antara lain literasi wakaf yang rendah, sosialisasi peraturan wakaf yang tidak merata, informasi wakaf yang parsial, kapasitas kementerian yang rendah, sertifikasi wakaf yang rendah, dan penggunaan teknologi informasi wakaf yang kurang optimal. BWI telah mendirikan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dan Lembaga Sertifikasi Profesi LSP untuk meningkatkan kompetensi pemateri dan telah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP sejak Oktober 2021. mengelola yayasan dan mampu mengembangkan yayasan yang lebih produktif. Salah satu isu utama yang dibahas dalam berbagai peluang sertifikasi Nazhir, khususnya untuk yayasan tanah, adalah risiko hukum yang dialami Nazhir atau BWI. Risiko menteri atau lembaga kementerian kehilangan permohonan keluarga yang mengakui tanah/hak wakaf lainnya di pengadilan. Keluarga wakaf merebut kembali tanah wakaf karena ketidaklengkapan berkas harta benda di bawah wakaf, yang menjadi alasan utama kalahnya upaya banding. Paling tidak ada Dokumen Keamanan Yayasan dan Sertifikat Yayasan. Tanya Jawab Hukum Wakaf Dan Sertifikat Tanah Wakaf 2010 Pdf Oleh karena itu, harapan utama setelah mengikuti pelatihan sertifikasi menteri adalah menteri dapat menjalankan tugasnya sebagai penerbit baik di tingkat pengumpulan, pengelolaan maupun distribusi. Salah satu caranya adalah melengkapi dokumen-dokumen agar harta wakaf tidak jatuh ke tangan keluarga di kemudian hari. Agar hal tersebut tidak terjadi, selain profesionalisme menteri, pendidikan wakif atau keluarga wakif juga diperlukan. Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa barang wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan atau dihibahkan. Atas otoritas Ibn Umar radiyallahu anhu, dia berkata “Seorang teman Umar, radiyallahu anhu, membeli sebidang tanah di Khyber, dan kemudian Umar, radiyallahu anhu, pergi ke Rasulullah untuk jalan. Umar berkata “Wahai Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khyber, saya tidak memiliki harta yang begitu bagus, apa yang Anda perintahkan kepada saya?” Wakaf Di Berbagai Negara Muslim Dan Alih Fungsi Harta Wakaf Rasulullah saw berkata “Jika Anda ingin, Anda dapat sebenarnya memiliki tanah dan memberikan hasilnya dalam sedekah, itu tidak akan dijual, tidak akan diampuni, dan Anda tidak akan meninggalkannya sebagai warisan. Ada sebuah cerita menarik yang penulis temukan, dan diharapkan dapat menjadi edukasi bagi para wakif dan keluarga wakif. Cerita ini diambil dari cerita seorang warga Cikupa, Tangerang. Nama warga tersebut adalah Iravati atau sering dipanggil Ibu Ira. “Dulu ada kapel kecil di dekat rumah saya, yang dihibahkan bersama tanahnya oleh “Si anu”. Tapi kemarin, tahun 2021, kapelnya dibongkar dan istrinya menjual tanah itu.” kata Bu Ira memulai pembicaraan. Ia juga mengatakan, saat hendak membongkarnya, warga sekitar mengingatkan istrinya bahwa flyover dan lahan tersebut merupakan sumbangan suaminya yang meninggal pada 2011. Dengan hak gadai AIW dan sertifikat yayasan, warga tidak bisa berbuat banyak. Mengapa Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual? “Sebenarnya masyarakat desa melarangnya membongkar mushollanya karena dimaafkan. Tapi karena tidak ada akte yayasan, kami hanya mengingat mereka. Dan akhirnya tetap dibongkar dengan musholla,” lanjutnya. Istrinya pun tidak menghiraukan himbauan warga dan tetap ingin menjual tanah tersebut. Hal ini karena ia juga memiliki kebutuhan mendesak yang harus ia bayar dengan uang hasil penjualan tanah tersebut. melanjutkan ceritanya. Ibu Ira mencatat bahwa beberapa kejadian terjadi setelah istri wakif menjual tanah tersebut. Dari segi ekonomi, uang hasil penjualan tanah nampaknya sudah mengering. Bisnisnya sekarang sepi. Keluarganya juga memiliki banyak hutang di mana-mana.” ujarnya sambil bercerita tentang peristiwa yang terjadi setelah penjualan tanah tersebut. “Dari sudut pandang keluarga, 5 bulan setelah menjual tanah, anaknya tiba-tiba mengalami kecelakaan. Kemana-mana berobat tidak menemukan solusi, akhirnya tidak membantu. Keluarganya tidak harmonis. Anak-anaknya juga tidak mau tinggal di rumahnya. Saat ini dia sering sakit-sakitan,” lanjutnya. Wakaf Pages 1 37 “Saya tidak tahu apakah peristiwa ini ada hubungannya dengan hasil penjualan tanah yayasan dan penghancuran kapel yayasan. Tapi mayoritas penduduk setempat menganggap itu teguran dari Tuhan karena menjual tanah yayasan. ” dia menjelaskan Selain bercerita tentang kehidupan keluarga yang menjual tanah yayasan kepada Ira Khanum, ia juga menceritakan kepada keluarga pengurus masjid lain di sekitarnya bahwa mereka memiliki nasib yang berbeda. “Bahkan ada tiga mushola yang dihibahkan. Dua lainnya diurus oleh ahli warisnya. Ini wakaf milik orang tua seperti sedekah orang tua. Oleh karena itu, ketika mereka masih anak-anak, mereka meminta tambahan. amal untuk diri sendiri orang tua”. terus bercerita. “Dan Alhamdulillah kehidupan dan penghasilan mereka baik karena mereka menjaga wakaf orang tua. Anak cucu mereka memiliki pekerjaan sendiri, ada yang membuat tenda, dan ada yang bekerja di penggilingan padi.” dia menyimpulkan Pdf Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam Dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari cerita di atas. Salah satunya adalah harta wakaf tidak dapat dijual, diwariskan atau dihibahkan. Karena sesungguhnya harta yang dihibahkan adalah milik Allah SWT. Oleh karena itu, jika seseorang mengambil kembali harta yang dihibahkan, dia sebenarnya telah mengambilnya dari Allah. Dan, tentu saja, tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi. Jika dalam kunjungan wakaf diketahui menteri tidak mampu mengelola dengan baik harta benda wakaf yang telah dialihkan, maka langkahnya bukan menyita, melainkan menyerahkan perubahan nazar kepada BWI sesuai Anggaran Rumah Tangga. Nomor 1 Tahun 2020. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kopsyah BMI adalah badan resmi yang terdaftar sebagai Nazhir dan disertifikasi oleh LSP BWI. Dengan demikian, Kopsyah BMI dapat mengumpulkan dan mengelola aset yayasan serta mendistribusikan hasil pengelolaannya. Ayo buat yayasan di Kopsyah BMI. Pdf IstibdᾹl Wakaf Ketentuan Hukum Dan Modelnya rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 BSI ex BNI Syariah a/n Fort Mikro Indonesia atau menggunakan simpanan sukarela 00002011 2016 atau juga melalui DO IT BMI 0000000888. . Syariah, termasuk menjaga eksistensi dan keamanannya, dengan fokus pada prinsip pemanfaatan dan kemanfaatan yang optimal. Ulama fikih mendefinisikan wakaf sebagai tindakan umum menyumbangkan harta seseorang untuk tujuan amal, meninggalkan penggunaannya menabung untuk hal-hal yang diizinkan oleh syariat. Misalnya, seorang Muslim menyumbangkan bangunan tertentu. Karena orang tersebut ingin mewakafkan bangunan ini, maka tidak boleh dijual kembali atau diberikan kepada orang lain. Pengelola atau yayasan diwajibkan menggunakan tanah hanya untuk kepentingan yayasan. Sejumlah sumber mengklaim bahwa wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab di tanahnya di Khyber. Dia melakukannya atas perintah Nabi. Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf Teman-teman Umar membuat kesepakatan dengan para penguasa untuk menyediakan makanan atau rezeki bagi kerabat mereka, yang tidak terlalu privat dan tidak sebebas hak milik pribadi. Riwayat lain menyebutkan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf yang dilakukan atas harta milik Muhairik Bani Nadlir. Pada tahun ketiga Hijriah, Nabi mewariskan Muhayrik dan setelah beberapa waktu Nabi memberikannya kepadanya lihat Syekh Ibn Hajar Haytami, Tuhfa al-Mukhtaj, vol. 6, hal. 236. Para ulama sepakat bahwa wakaf adalah mazhab yang dianjurkan oleh syariat. Sebelum ijma komunitas ulama, ada banyak perdebatan tentang pentingnya syariah dan wakaf. Diantaranya adalah firman Allah berikut ini Halaman selanjutnya “Kecuali jika Anda membelanjakan harta berharga Anda, Anda tidak akan pernah mencapai iman sempurna. Tuhan mengetahui apa yang Anda belanjakan.” Ali Imran Pertanyaan 92. Tata Cara Pemanfaatan Harta Wakaf Sesuai Syariat Pengurus KHDR Larang Jokowi Puasa Pejabat dan Pejabat Pemerintah Pusat 24/03/2023 – 1452 Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia Sufmi Dasko Ahmad menanggapi perintah Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai negeri berbuka puasa selama sebulan. Bulan Ramadhan Polisi langsung menangguhkan kasus babi Leena Mukherjee sambil menunggu keputusan MUI Sumatera. 24/03/2023 – 1451 Memukau Leena Mukherjee menjadi viral setelah makan daging babi sebelum warga melaporkan di media sosial. Polda Sumsel. 3 Hero Ini Lawan Kuat Valyr di Mobile Legends Arena 2023-03-24 – 1451 Spesialisasi Valyr dalam memberikan ranged damage membuatnya menjadi hero favorit selain bisa mengontrol lawan. MasyaAllah, rahasia penciptaan dunia dijelaskan dalam Fatihah beserta penjelasan agama 24/03/2023 – 1450 Penciptaan dunia dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Mulai dari bahan hingga proses. Tapi bagaimana proses penciptaan alam semesta? Barang donasi harus digunakan. [3] Karena yayasan memiliki bagian utama dari kekayaannya dan mengarahkan keuntungan. Jika tidak dapat dimanfaatkan, maka hakekat wakaf tidak akan dihasilkan. Dengan Wakaf Hidup Akan Selamanya Di antara yang dapat digunakan dan dibolehkan untuk diwakafkan adalah pohon penghasil buah, sapi perah, bulu domba, kapas atau wol, telur, dan segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan darinya, seperti rumah, tanah.[4] Manfaat dan kegunaan, seperti budak dan kuda atau keledai, tidak harus segera diperoleh; mereka yang sakit tetapi masih diharapkan sembuh, seperti menikahi wanita yang tidak subur.[5] Sebaliknya, tidak boleh menyumbangkan sesuatu yang tidak digunakan dan tidak diharapkan manfaatnya. Karena dia Harta yang diwakafkan disebut, makanan yang tidak boleh untuk penderita diabetes, harta yang boleh diwakafkan, yang boleh menerima zakat harta, jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu, sebutkan syarat benda yang boleh diwakafkan, harta yang diwakafkan, buah yang tidak boleh dimakan untuk diabetes, sayuran yang tidak boleh untuk penyakit jantung, syarat harta yang diwakafkan, jelaskan syarat harta yang diwakafkan, ketentuan harta yang diwakafkan
Hibahbarang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya. b.
Islam telah mengatur segala jenis hukum yang ada dunia, salah satunya adalah hukum tentang perwakafan. Wakaf berkaitan dengan pemindahan sebagian harta seseorang untuk kepentingan ibadah dan juga untuk esejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya. Untuk lebih jelasnya tentang apa itu wakaf, bisa simak ulasan di bawah ini. Daftar IsiPengertian WakafHukum WakafDalil WakafDasar Hukum WakafRukun Wakaf1. Al-Wakif Orang yang Wakaf2. Al-Mauquf Barang yang Diwakafkan3. Al-Mauquf alaih Penerima Wakaf4. Sigat Kalimat WakafSyarat Wakaf Pengertian Wakaf Ditinjau dari segi bahasa, wakaf berarti menahan. Adapun menurut istilah syarak, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, tetapi hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, musala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Menurut Jaih Mubarok, definisi tersebut memperlihatkan tiga hal yaitu sebagai berikut. Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan. Pemisahan tanah milik belum menunjukkan pemindahan kepemilikan tanah milik yang diwakafkan. Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Hukum Wakaf Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sama dengan amal jariah. Sesuai dengan jenis amalnya, maka berwakaf bukan sekadar bederma sedekah biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Dalil Wakaf Dalil naqli yang menjadi dasar diperintahkannya wakaf antara lain sebagai berikut. لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ Artinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Ali Imran, 3 92 Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus-menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Dasar Hukum Wakaf Umat Islam berbeda pendapat tentang awal diberlakukannya wakaf. Menurut kaum muhajirin, wakaf pertama kali diberlakukan pada zaman Umar bin Khattab dan mulai Nabi Muhammad saw. sendiri, sementara menurut kaum Umar Ansar, wakaf pertama kali diberlakukan oleh Nabi Muhammad saw. sebagaimana dalam kitab Magazi al-Waqidi dikatakan bahwa sedekah berupa wakaf dalam Islam yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. sendiri adalah sebidang tanah untuk dibangun masjid. Dengan demikian, dasar wakaf bukan hanya berupa ucapan Nabi qaul al-nabi, melainkan juga praktik Nabi Muhammad saw. sendiri fi’il al-nabi. Menurut Al-Qurtubi, seluruh sahabat Nabi saw. pernah mempraktikkan wakaf ke mekah dan Madinah, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Aisyah, Fatimah, Zubair, Amr bin Ash, dan Jabir. Menurut Imam Syafi’i dalam Qaul Qadim-nya bahwa sekitar delapan puluh sahabat Nabi saw. dan kaun ansar mempraktikkan sedekah muharramat yang disebut wakaf serta tidak seorang pun yang tidak mengetahuinya. Dengan demikian, wakaf memiliki dasar yang kuat mulai dari Al-Qur’an yang bersifat global mujmal, perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw., serta perilaku sahabat Nabi Muhammad saw. Rukun Wakaf Wakaf dapat terbentuk apabila terpenuhi pilar-pilar utamanya yaitu sebagai berikut 1. Al-Wakif Orang yang Wakaf Wakif disyaratkan harus orang yang sudah baligh dan akil. Wakaf anak yang masih belum baligh atau orang gila hukumnya tidak sah, sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah. 2. Al-Mauquf Barang yang Diwakafkan Syarat objek yang dapat diwakafkan harus benda yang dapat dimanfaatkan tidak dengan merusak bendanya. Maka, tidak sah hukumnya jika wakaf lilin karena penggunaanya dengan merusak bendanya. Demikian pula tidak sah mewakafkan uang tunai karena pemanfaatannya dengan cara dibelanjakan. 3. Al-Mauquf alaih Penerima Wakaf Ada dua macam penerima wakaf yaitu sebagai berikut. Mauquf alaih muayyan, yaitu wakah kepada perorangan tertentu yang disebutkan oleh wakif, baik satu orang maupun lebih. Mauquf alaih gairu muayayan, yaitu wakaf kepada orang yang tidak ditentukan, seperti kepada golongan fakir miskin, santri pondok, kaum muslimin, dan lain-lain. 4. Sigat Kalimat Wakaf Sigat wakaf harus diucapkan secara lisan, tidak cukup dengan diucapkan dalam hati saja niat. Adapun sigat wakaf dalam bentuk tulisan dianggap sah jika disertai dengan niat saat menulis. Syarat Wakaf Syarat-syarat harta yang diwakafkan yaitu sebagai berikut. Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu disebut takbid. Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Sebagai contoh, “Saya mewakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang.” Jelas al-mauquf alaih-nya orang yang diberi wakaf dan bisa memiliki barang yang diwakafkan al-mauquf itu. Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai wakaf, mulai dari pengertian wakaf secara umum dan menurut ahli, hukum wakaf, rukun wakaf, dan syarat wakaf. Sekian artikel yang dapat kami bagikan mengenai salah satu materi Pendidikan Agama Islam dalam BAB wakaf dan semoga bermanfaat.Semuajawaban benar Jawaban: C. Dimanfaatkan Dilansir dari Encyclopedia Britannica, harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali dimanfaatkan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Wakaf dalam istilah syara' sering disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Teks Jawaban adalah penahanan aset dan memberikan jalan pemanfaatan, maksud dari aset tersebut adalah apa saja yang memungkinkan untuk bisa dimanfaatkan namun barangnya masih tetap ada, seperti; rumah, toko, kebun dan lain sebagainya. Adapun manfaat yang dimaksud adalah hasil dari aset tersebut, seperti; buah, upah, penempatan rumah, dan lain sebagainya. Hukum wakaf adalah termasuk ibadah sunnah di dalam Islam, yang mendasari hal ini adalah sunnah yang shahih, di dalam kitab Shahihain bahwa Umar –radhiyallahu anhu- berkata يا رسول الله ! إني أصبت مالاً بخيبر لم أصب قط مالاً أنفس عندي منه ؛ فما تأمرني فيه ؟ قال إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها , غير أنه لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث , فتصدق بها عمر في الفقراء وذوي القربى والرقاب وفي سبيل الله وابن السبيل والضيف . “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan bagian harta dari Khaibar yang belum pernah saya mendapatkan harta sebanyak itu sebelumnya, maka apa anjuran anda untuk harta tersebut ?, beliau bersabda “Jika kamu mau, ambil pokoknya dan sedekahkanlah, hanya saja pokoknya tersebut tidak bisa dijual, dihibahkan dan diwariskan”. Maka Umar mensedekahkannya kepada para fakir miskin, kerabat, para budak, mereka yang berada di jalan Allah, dalam perjalanan dan para tamu. Dan Muslim telah meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به من بعده , أو ولد صالح يدعو له . وقال جابر لم يكن أحد من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ذو مقدرة إلا وقف “Jika anak cucu Adam telah meninggal dunia maka terputus amalannya kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya dan bagi orang setelahnya, atau anak sholeh yang mendoakannya”. Jabir berkata “Tidaklah satupun dari para sahabat Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mempunyai kemampuan kecuali wakaf”. Al Qurthubi –rahimahullah- berkata “Tidak ada perbedaan di antara para imam untuk menahan dijadikan wakaf banyak jembatan, dan masjid secara khusus, namun mereka berbeda pendapat dalam hal yang lainnya”. Dan disyaratkan bagi pemberi wakaf adalah orang yang boleh menyalurkan harta, seperti; baligh, merdeka, memahami situasi, jadi tidak sah jika wakaf itu berasal dari anak kecil, orang bodoh dan para budak”. Wakaf itu bisa terlaksana dengan dua hal Ucapan yang menunjukkan untuk berwakaf, seperti ucapan “Saya telah mewakafkan tempat ini atau saya menjadikannya sebuah masjid”. Perbuatan yang menunjukkan kepada wakaf menurut kebiasaan banyak orang, seperti seseorang yang menjadikan rumahnya sebagai masjid, dan mengizinkan masyarakat secara umum untuk shalat di situ, atau menjadikan tanahnya sebagai pemakaman dan mengizinkan masyarakat untuk menguburkan jenazah mereka di sana. Redaksi ikrar wakaf dibagi menjadi dua Pertama Dengan ucapan yang jelas, seperti ucapan “Saya wakafkan, saya tahan, saya tetapkan untuk di jalan Allah, saya namakan…”. Beberapa redaksi tersebut adalah jelas; karena tidak mengandung makna selain wakaf, maka kapan saja seseorang mengucapkan dengan salah satu dari redaksi tersebut, maka sudah menjadi wakaf tanpa ada tambahan lainnya. Kedua Dengan ucapan kinayah bahasa kiasan, seperti; “Saya sedekahkan, saya haramkan, saya kekalkan…”, dinamakan dengan bahasa kiasan karena masih mengandung makna wakaf dan makna lainnya. Maka barang siapa yang mengucapkan salah satu dari kalimat tersebut, dengan syarat diikuti dengan niat berwakaf, atau diikuti dengan salah satu kalimat yang jelas di atas, atau dengan kalimat lain yang mengandung makna kiasan, atau diikuti salah satu dari kalimat yang jelas, seperti halnya ucapan “Saya sedekahkan sekian sebagai sedekah wakaf, ditahan, diperuntukkan di jalan Allah, diharamkan, atau digunakan selamanya, pengikutsertaan kalimat kinayah dihukumi sebagai wakaf, seperti; “Saya sedekahkan sekian dan tidak untuk dijual atau diwariskan”. Adapun syarat sahnya wakaf adalah sebagai berikut Orang yang mewakafkan adalah orang yang boleh menggunakan hartanya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Hendaknya yang diwakafkan termasuk hal yang bisa dimanfaatkan secara terus-menerus dan tetap keberadaannya, tidak ada wakaf pada hal-hal yang tidak tetap cepat musnah setelah dimanfaatkan, seperti makanan. Hendaknya yang diwakafkan berupa hal tertentu, wakaf tidak sah jika tidak tertentu, seperti; “Saya wakafkan salah seorang dari para hamba sahayaku, atau salah satu dari rumah saya”. Hendaknya wakaf untuk suatu kebaikan; karena tujuannya adalah untuk bertaqarrub kepada Allah –Ta’ala-, seperti; masjid, jembatan, orang miskin, penyaluran air, buku pengetahuan, dan kepada para kerabat. Wakaf tidak sah untuk selain jalan kebaikan, seperti wakaf untuk tempat ibadahnya orang-orang kafir, buku-buku zindiq, wakaf untuk kuburan untuk menerangi dan pembakaran bakhur kemenyan, juru kunci makam; karena hal itu termasuk membantu kemaksiatan, kesyirikan dan kekufuran. Syarat sahnya wakaf jika pada hal tertentu agar dimiliki sepenuhnya; karena wakaf itu kepemilikan, maka tidak sah bagi orang yang bukan menjadi hak miliknya, seperti; jenazah dan hewan. Syarat sahnya wakaf juga hendaknya yang bisa dieksekusi, tidak sah wakaf yang bersifat sementara, atau masih terkait dengan hal lainnya, kecuali jika dikaitkan dengan kematian pemiliknya, maka tetap sah, seperti ucapan “Jika nanti saya meninggal dunia, maka rumah ini menjadi wakaf bagi orang fakir”, berdasarkan riwayat Abu Daud أوصى عمر إن حدث به حدث ، فإن سمغاً - أرض له - صدقة “Umar telah berwasiat jika terjadi suatu kejadian maka samagon –tanah miliknya- menjadi sedekah”. Hal ini sudah terkenal dan tidak ada pengingkaran, maka menjadi sebuah konsensus ijma’ bahwa wakaf yang dikaitkan dengan kematian diambilkan dari 1/3 harta; karena hukumnya sama dengan wasiat. Dan di antara hukum wakaf adalah wajib hukumnya untuk melaksanakan syarat dari pemberi wakaf jika tidak bertentangan dengan syari’at, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- المسلمون على شروطهم , إلا شرطاً أحل حراماً أو حرم حلالاً “Umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”. Dan karena Umar –radhiyallahu anhu- telah berwakaf dengan syarat tertentu, dan kalau tidak diwajibkan untuk mengikuti syaratnya maka menjadi tidak ada manfaatnya, dan jika ia telah memberi syarat dengan kadar tertentu atau dengan syarat yang didahulukan bagi sebagian mereka yang berhak dari sebagian lainnya atau semuanya, atau mensyaratkan sifat tertentu bagi penerimanya, atau dengan syarat ketiadaannya, atau syarat harus melihat wakafnya dan lain sebagainya, maka wajib mengamalkan syaratnya, selama tidak bertentangan dengan dengan Al Qur’an dan Sunnah. Jika dia tidak memberikan syarat apapun, maka baik orang kaya, miskin, laki-laki, wanita, sama-sama berhak menerima dari pemberi wakaf. Jika dia tidak menunjuk seorang nadzir wakaf, atau ia telah menunjuk seseorang tapi ia telah meninggal dunia, lalu ia menjadi nadzirnya maka barang tersebut dimiliki oleh yang diberi wakaf jika sudah tertentu, dan jika wakaf tersebut tertuju kepada instansi tertentu, seperti; masjid, atau mereka yang tidak bisa dibatasi, seperti; orang-orang miskin, maka nadzir wakaf tersebut hendaknya di handle langsung oleh hakim, atau mewakilkan kepada yang ditunjuk olehnya. Diwajibkan oleh mereka yang melihat agar bertakwa kepada Allah dan berlaku baik terhadap wakaf; karena hal itu merupakan amanah yang diamanahkan kepadanya. Dan jika dia telah berwakaf kepada anak-anaknya, maka baik yang laki-laki maupun yang perempuan mempunyai hak yang sama, begitu juga dengan sesuatu yang disetujui untuk mereka, maka yang disetujui itu menjadi sama bagi mereka. Dan sesuatu yang diwakafkan untuk mereka, kemudian diperuntukkan untuk anak cucunya, maka wakaf tersebut berpindah kepada cucu-cucunya tanpa cucu laki-laki dari anak perempuannya; karena berasal dari laki-laki lain yang mereka sandarkan kepada bapak mereka; karena mereka tidak termasuk pada firman Allah يوصيكم الله في أولادكم “Allah mensyari`atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu”. QS. An Nisa’ 11 Dan sebagian ulama berpendapat bahwa mereka cucu laki-laki dari anak perempuannya termasuk pada kata “Al Awlad” anak-anaknya; karena anak-anak perempuannya termasuk anak-anaknya, maka anak-anak mereka adalah cucu-cucunya yang sebenarnya juga, wallahu a’lam. Kalau ia berkata “Wakaf untuk “Abna’” anak-anak lelakiku atau untuk bani fulan, maka wakaf tersebut khusus bagi yang laki-laki saja; karena kata “al Banin” anak laki-laki memang diperuntukkan untuk itu, Allah berfirman أم له البنات ولكم البنون “Ataukah untuk Allah anak-anak perempuan dan untuk kamu anak-anak laki-laki?”. QS. At Thur 39 Kecuali kalau yang diberi wakaf adalah kabilah, seperti; bani Hasyim, bani Tamim, maka termasuk di dalamnya para wanita; karena nama kabilah itu mencakup laki-laki dan perempuannya. Akan tetapi jika berwakaf kepada jama’ah yang memungkinkan untuk dihitung, maka wajib berlaku umum bagi mereka dan menyama-ratakan kepada mereka. Dan jika tidak bisa dihitung dan dikenali mereka semua, seperti bani Hasyim dan bani Tamim, maka tidak wajib diberlakukan umum; karena hal itu tidak mungkin dan boleh hanya berlaku bagi sebagian mereka, dan mengutamakan sebagian mereka dari sebagian lainnya. Wakaf ini termasuk akad yang wajib hanya dengan ucapan, maka tidak boleh dibatalkan, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث “Pokonya tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan”. Tirmidzi berkata العمل على هذا الحديث عند أهل العلم “Ahli ilmu para Ulama mengamalkan hadits ini”. Maka tidak boleh dibatalkan; karena hal itu berlaku selamanya, tidak dijual belikan, dan tidak dipindahtangankan, kecuali manfaatnya berhenti seluruhnya, seperti; rumah yang hancur dan tidak memungkinkan untuk membangunnya kembali dari sisa wakaf atau tanah persawahan yang rusak dan kembali menjadi tanah mati dan tidak mungkin lagi dibangun dengan sisa wakaf, maka wakaf yang kondisinya demikian dijual dan uangnya dibelikan yang serupa dengannya; karena hal itu lebih dekat dengan tujuan orang yang berwakaf, dan jika tidak memungkinkan sama persis, maka diganti dengan setengah yang serupa dengannya, dan penggantinya tersebut statusnya sebagai wakaf sesaat setelah dibelinya. Jika wakaf tersebut berupa masjid, lalu tempat itu menjadi tidak berpenghuni, seperti masyarakatnya keluar, maka masjid itu dijual dan uangnya dipakai untuk masjid yang lain, dan jika ada masjid yang sisa wakafnya melebihi kebutuhannya, maka boleh menyalurkan yang lebih itu kepada masjid yang lain; karena hal itu pemanfaatan pada jenis wakaf yang sama, boleh juga kelebihan wakaf tersebut disedekahkan kepada orang-orang miskin. Jika seseorang telah berwakaf pada hal tertentu, seperti jika ia berkata “Ini untuk Zaid, setiap tahunnya diberikan kepadanya 100, sementara nilai wakafnya lebih dari itu, maka sisanya bisa disimpan, syeikh Taqiyyuddin –rahimahullah- berkata “Jika diketahui bahwa wakaf itu selalu lebih dari yang dibutuhkan, maka wajib disalurkan karena diamnya bentuk kerusakannya”. Jika seseorang telah berwakaf kepada masjid, lalu rusak, dan tidak mampu pembiayaan perbaikan dari wakaf, maka dibiayai seperti masjid-masjid yang serupa dengannya. Wallahu A’lamHartayang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: "Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.
Tidakdapat diterima 526. Tolak 661. Tolak perbaikan 11. Tingkat Proses. Pertama 3841. Banding 660. Kasasi 468
ArticlePDF Available AbstractThe greatest asset of the Islamic Ummah is actually in a worship activity of economic and social value that is "wakaf". This paper is included in the research of library literature with reference to the argument of the Koran, the Hadith of the Prophet's opinion of scholars and regulations positive law about the wakaf applicable in Indonesia. The result of the study that the alteration of wakaf land according to Hanafiyah is not permissible because the wakaf is forever and even Syafiiyah is more extreme to prohibit even though the property which is represented has been destroyed still become a waqf and he has belonged to Allah, while Malikiyah and Hanabilah allow if the initial wakaf property can not be utilized or not strategically or inconsistent with the wakaf's wakaf pledge. While Law no. 41 on Waqf in Article 41 paragraphs 1, 2 and 3 are mentioned if the wakaf property that has been represented is used for public purposes in accordance with the general plan of spatial RUTR based on the provisions of the prevailing laws and regulations with sharia. Implementation can only be done after obtaining written permission from the Minister upon the approval of the Waqf Board of Indonesia. Wakaf possessions that have been amended because of the provisions of the exemption as intended shall be exchanged for property whose benefits and exchange rates shall be at least equal to the original wakaf property. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan vol. 2, no. 1, 2017 P3M Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Curup – Bengkulu Available online p-ISSN 2548-334X, e-ISSN 2548-3358 PENGALIHFUNGSIAN HARTA WAKAF Lendrawati Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Curup lendrawati1977 Abstract The greatest asset of the Islamic Ummah is actually in a worship activity of economic and social value that is "wakaf". This paper is included in the research of library literature with reference to the argument of the Koran, the Hadith of the Prophet's opinion of scholars and regulations positive law about the wakaf applicable in Indonesia. The result of the study that the alteration of wakaf land according to Hanafiyah is not permissible because the wakaf is forever and even Syafiiyah is more extreme to prohibit even though the property which is represented has been destroyed still become a waqf and he has belonged to Allah, while Malikiyah and Hanabilah allow if the initial wakaf property can not be utilized or not strategically or inconsistent with the wakaf's wakaf pledge. While Law no. 41 on Waqf in Article 41 paragraphs 1, 2 and 3 are mentioned if the wakaf property that has been represented is used for public purposes in accordance with the general plan of spatial RUTR based on the provisions of the prevailing laws and regulations with sharia. Implementation can only be done after obtaining written permission from the Minister upon the approval of the Waqf Board of Indonesia. Wakaf possessions that have been amended because of the provisions of the exemption as intended shall be exchanged for property whose benefits and exchange rates shall be at least equal to the original wakaf property. Keywords transfer function, waqf property Abstrak Aset ummat Islam terbesar sesungguhnya terdapat dalam sebuah aktivitas ibadah yang bernilai ekonomi dan sosial yaitu ”wakaf”. Tulisan ini termasuk pada penilitian kepustakaan dengan merujuk kepada dalil 90 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 al-Quran, Hadis Nabi pendapat ulama dan regulasi hukum positif tentang wakaf yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian bahwa mengalihfungsikan tanah wakaf menurut Hanafiyah tidak dibolehkan karena wakaf sifatnya selama-lamanya bahkan Syafiiyah lebih ektrim melarang walaupun harta benda yang diwakafkan telah hancur tetap menjadi wakaf dan dia telah menjadi milik Allah, sementera Malikiyah dan Hanabilah membolehkan apabila harta wakaf semula tidak dapat dimanfaatkan atau tidak strategis atau tidak sesuai dengan ikrar wakaf si wakif. Sedangkan UU No. 41 tentang Wakaf pada pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pelaksanaan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Kata Kunci alih fungsi, harta wakaf PENDAHULUAN Wakaf merupakan sebuah aktifitas ibadah yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial dalam tatanan kehidupan masyarakat Islam. Salah satu fungsi dari wakaf adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat umum. Wakaf pertama kali terjadi ketika Rasulullah Saw sampai di Madinah, beliau mendapat sebidang tanah dari kaum Anshar yang kemudian didirikanlah disana sebuah mesjid pertama dalam sejarah umat Islam yang bernama mesjid Quba. Selanjutnya aktivitas wakaf marak dilakukan hingga sekarang dalam rangka mengembangkan ajaran Islam dan menciptakan kemaslahatan umum. Melihat peranan wakaf yang cukup signifikan dalam menciptakan kesejahteraan umat dan mengentaskan kemiskinan, maka lahirlah berbagai lembaga yang mengatur dan menjaga aset wakaf agar berfungsi Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 91 semestinya. Disamping itu, harta wakaf juga perlu pengembangan agar bisa diberdayakan fungsinya dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Termasuk di negara kita; Indonesia, wakaf telah mendapat perhatian yang sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan pemerintah dalam mengatur perwakafan ini yang kemudian dituangkan dalam berbagai perundang-undangan, seperti PP. Nomor 28 tahun 1977, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978, Keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1977, Kompilasi Hukum Islam pada bagian buku III dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004. Dalam kitab fikih klasik disebutkan bahwa sebuah harta yang telah diwakafkan maka tidak boleh dijual, minta dijualkan, diwariskan dan dihibahkan. Dengan kata lain harta wakaf tidak boleh dialihfungsikan sehingga menyalahi ikrar wakaf. Hal ini dilandaskan kepada keterangan dari Rasulullah Saw ketika melarang Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah bagiannya di Khaibar. Namun, jika pendapat ini diaplikasikan di zaman sekarang, harta wakaf terkadang tidak efektif dalam mencapai tujuannya karena disebabkan oleh beberapa alasan yang tidak bisa dinafikan. Diantaranya letak harta wakaf yang tidak strategis atau ikrar harta wakaf yang bertentangan dengan tata ruang kota dan sebagainya. Lalu apakah dalam kondisi seperti ini harta wakaf boleh dialihfungsikan? HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi Wakaf Secara bahasa wakaf berasal dari bahasa Arab yang berbentuk mashdar dari fi`il yang artinya menahan dari melakukan sesuatu atau melarang.1 Secara istilah, wakaf diartikan dengan beberapa definisi yang diutarakan oleh beberapa ulama dan para ahli, diantaranya adalah 1Al-Allâmah Ibnu Manzhûr, Lisânu al-Arab Beirut Dâru al-Ihyâ’ al-Turâts, 1996, cet. Ke-2, jilid. XV, 373 92 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 Definisi wakaf menurut Imam Abu Hanifah yang kemudian selanjutnya menjadi definisi wakaf dalam mazhab Hanafiyah “Menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik pemberi wakaf dan ia hanya bersedekah dengan manfaat walau dalam bentuk jumlah.” Adapun yang dimaksud dengan “walau bi al-jumlah” dalam definisi di atas adalah ia mewakafkan manfaat dari hartanya termasuk untuk dirinya dan juga kaum fakir Definisi wakaf menurut ulama Syafi`iyah “Menahan suatu benda yang mungkin diambil manfaanya sedang benda tersebut ainnya tetap. Pemberi wakaf terhalang untuk mempergunakan harta yang ia wakafkan walaupun dalam tanggunggannya untuk kepentingan yang bersifat mubah selama harta itu ada.” Definisi menurut ulama Malikiyah “Memberikan manfaat sesuatu pada batasan selama harta itu ada, harta tersebut tetap atas kepemilikan orang yang memberinya walaupun hanya secara taqdiran simbolis” Definisi menurut ulama Hanabilah “Menahan pemilik harta dari penggunaan hartanya agar digunakan untuk kepentingan lain dengan tetapnya ain harta tersebut. Pemilik harta terhalang untuk menggunakannya dan juga yang lain meskipun harta tersebut dalam tanggungannya, manfaat dari harta yang diwakafkan ditujukan untuk kebaikan dalam rangka mencari kerelaan dari Allah Swt.” Definisi wakaf dalam PP No. 28 tahun 1977 yaitu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya seuai denganajaran agama Definisi wakaf dalam UU No. 41 tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan wâqif orang yang berwakaf untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan 2Ibid., 519 3 Sofian Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf Surabaya al-Ikhlas, 1995, 71 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 93 selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari` Definisi wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Ulama dari mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa wakaf adalah berupa harta yang tetap kepemilikannya pada si pemilik akan tetapi ia terhalang untuk menggunakan harta tersebut. Sebab ketika sebuah harta telah diikrarkan untuk diwakafkan maka manfaat harta tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan umat Islam ataupun kebutuhan masyarakat umum. Namun ada sedikit perbedaan, dalam mazhab Syafi`iyah disebutkan bahwa harta yang sudah diwakafkan harus bersifat ta’bid selama-lamanya. Tidak dinamakan wakaf jika bersifat sementara dalam artian harta yang diikrarkan untuk wakaf hanya dalam waktu tertentu. Sedangkan dalam mazhab Malikiyah dinyatakan bahwa harta yang diwakafkan boleh dalam jangka waktu tertentu, jika telah habis masanya dengan sendirinya hak penggunaan harta wakaf kembali kepada sipemilik aslinya. Selanjutnya, dalam mazhab Hanbali mendefinikan wakaf hampir sama dengan definisi ulama lain, hanya saja ada penegasan bahwa wakaf yang diberikan merupakan bentuk ibadah yaitu berbuat baik dalam rangka rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt dan mengharapkan ridha-Nya. Adapun definisi wakaf berdasarkan kepada PP No. 28 Tahun 1977 dengan tegas dinyatakan bahwa wakaf harus bersifat tanah hak milik. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 215 ayat 1 diterangkan bawa benda wakaf adalah benda milik. Dari sini dapat dipahami bahwa benda yang bisa diwakafkan tidak hanya tanah hak milik akan tetapi bisa berupa benda lainnya. Namun kedua definisi ini kuat terpengaruh dengan 4 Abdul halim, Hukum Perwakafan di Indonesia Jakarta Ciputat press, 2005, 128 5 Departemen Agama Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam Bandung Humaniora Utama Press, 1991, 87 94 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 pendapat Syafi`iyah yang menyatakan wakaf untuk selamanya karena mewajibkan bagi orang yang berwakaf untuk menyerahkan manfaat dari hartanya selama-lamanya. Sedangkan pada UU No. 41 tahun 2004 definisi wakaf telah diubah dengan menggabungkan definisi wakaf dari empat mazhab dengan menyebutkan bahwa harta wakaf boleh bersifat ta’bid seperti pendapat ulama Syafi`iyah dan boleh juga berjangka seperti pendapat ulama Malikiyah. Disamping itu, harta yang diwakafkan mesti memiliki daya tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari`ah yang diwakafkan oleh Jadi, dapat dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf dalam syari`at Islam kalau dilihat dari perbuatan orang yang mewakafkan, yaitu suatu perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan bagi keperluan di jalan Allah Swt dan atau untuk kemashlahatan umat Islam dalam rangka mengharapkan keridhaan dari Allah Swt. Hukum Wakaf dan Kedudukannya dalam Islam Wakaf merupakan bagian dari syariat Islam karena perbuatan ini dijelaskan dalam beberapa ayat al-Qur’an dan hadis Rasulullah Saw. Mayoritas ulama sepakat mengatakan bahwa hukum wakaf adalah mandub sunnah.7 Ketika sebuah perbuatan yang bersifat boleh dilakukan dengan niat yang ikhlas kepada Allah Swt dan menghrapkan ridha-Nya, maka yang demikian menjadi ibadah. Diantara dalil-dalil yang menjelaskan kedudukan wakaf dalam Islam, yang artinya “...Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” QS. Al-Hajj 77 Perintah Allah Swt untuk melakukan kebaikan bersifat umum, terkandung di dalamnya wakaf karena wakaf merupakan salah satu bentuk dari kebaikan. Dan setiap kebaikan diperintahkan oleh Allah Swt. 6 Departemen Agama RI, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf 7Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah, al-Mausû`ah al-Kuwaityah Kuwait Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah li al-Thibâ`ah, 1983, jilid. 44, 112 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 95 Wahbah al-Zuhaily menyebutkan bahwa wakaf masuk dalam keumuman ayat di atas, kerena wakaf adalah menginfakkan harta untuk Dalam ayat lain Allah Swt berfirman yang artinya “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” QS. Ali Imran 92 Dalam Tafsir al-Maraghi disebutkan bahwa tidaklah sampai seseorang kepada kebaikan dari Allah Swt bagi orang yang senantiasa taat kepada-Nya berupa keredhaan, rahmat, pahala, masuk surga dan dijauhkan dari api neraka sampai ia menginfakkan harta yang ia Adapun yang dimaksud dengan amalan ini termasuk didalamnya wakaf, karena wakaf merupakan pemberian harta kepada kepentingan Allah Swt dan Rasulnya dalam rangka menundukkan hawa nafsu dari kecintaan terhadap harta. Sehingga pelaku dari wakaf berhak mendapatkan kebaikan dari Allah Swt berupa rahmat dan pahala dari-Nya. Dalam sebuah hadis dijelaskan “Dari Ibnu Umar Berkata, bahwa Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petunjuk. Umar berkata Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu, dan kamu sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar melakukan sedekah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Berkata Ibnu Umar Umar menyedekahkan hasilnya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang meguasai tanah wakaf itu pengurusnya makan dari hasilnya dengan cara baik 8 Wahbah al-Zuhaily, Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu Damaskus Dâru al-Fikri, 1995, jilid 8, 156 9Ahmad Musthafa al-Marâghi, Tafsir al-Marâghi Kairo Maktabah wa Mathbâ`ah Musthafa al-Baby al-Halaby, 207 96 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 sepantasnya atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” HR. Al-Bukhary no. 2772; dan HR. Muslim no. 1632 Pada hadis di atas, meskipun Rasulullah Saw tidak menyebutkan dengan terang bahwa perbuatan Umar bin Khattab Ra merupakan bentuk dari wakaf. Akan tetapi dengan sifat-sifat perbuatan tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa yang demikian adalah wakaf. Rasulullah Saw mengatakan, “Jika kamu suka, tahanlah pokoknya ain harta dan sedekahkanlah manfaatnya.” Ungkapan ini menjadi landasan bagi ulama dalam memberikan definisi wakaf yaitu memberikan manfaat harta untuk urusana Allah Swt dan Rasul-Nya dengan tetap menahan ain harta tersebut pada tanggungganya. Rasulullah Saw juga menjelaskan meskipun harta tersebut masih dalam tanggungan Umar bin Khattab r. a. ketika diwakafkan, Umar tidak boleh sekalipun menjualnya, meminta agar dijualkan, tidak bisa diwariskan kepada anak cucu ataupun dihibahkan kepada orang lain. Sebab harta wakaf apabila telah diniatkan untuk Allah Swt dan Rasulnya, maka pemanfataanya hanya boleh untuk kepentingan umat Islam. Dalam hadis lain Rasulullah Saw bersabda “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” HR Muslim Pada hadis di atas dijelaskan bahwa apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah pahala dari amalannya kecuali tiga hal, yaitu Pertama, sedekah jariyah. Kedua, ilmu yang bermanfaat. Ketiga, anak yang shaleh lagi senantiasa mendoakannya. Sayyid al-Sabiq menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah Karena wakaf merupakan salah satu ibadah yang bisa bersifat selamanya ta’bid. Sepanjang harta tersebut digunakan oleh umat Islam maka sepanjang itu pula orang yang mewakafkan harta tersebut mendapat kebaikan walaupun ia sudah meninggal. 10Ibid., jilid. 3, 260 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 97 Dalam Fiqhu al-Sunnah,11 Sayyid al-Sabiq menjelaskan bentuk-bentuk wakaf sebagai berikut Pertama wakaf al-ahly atau al-dzurry yaitu harta wakaf yang diberikan kepada cucu ataupun karib kerabat yang terdekat yang kurang mampu. Wakaf seperti bisa berbentuk tanah, kebun, sawah dan sebagainya. Kedua wakaf al-khairy yaitu harta wakaf yang diperuntukkan untuk amal kebaikan secara umum. Seperti mewakafkan tanah untuk pembangunan mesjid, mewakafkan toko untuk pembiayaan sekolah, mewakafkan bangunan untuk kantor urusan umat dan sebagainya. Dari dua bentuk wakaf di atas memiliki dimensi kebaikan yang berbeda, wakaf yang ditujukan untuk keluarga atau wakaf al-dzurry merupakan bentuk jaminan sosial dalam lingkungan keluarga sendiri. Dengan syarat harta wakaf tersebut diginkan hanya semata-mata untuk kebaikan keluarga dan berlaku untuk selama-lamanya. Sedangkan wakaf al-khairy merupakan wakaf yang diperuntukkan untuk kemaslahatan masyarakat umum mashlahah al-ammah. Hal ini merupakan bentuk kepedulian seorang muslim terhadap kebutuhan masyaratkatnya dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama. Hal ini juga membuktikan kesatuan umat dengan saling peduli atas kebutuhan saudaranya yang lain. Seperti mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah, jalan, jembatan, mesjid dan lain sebagainya. Hal ini akan memiliki manfaat yang sangat signifikan melihat fungsi dari harta wakaf tesebut mampu merubah kondisi suatu masyarakat ke arah yang lebih baik. Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas bahwa wakaf merupakan bagian dari ajaran Islam yang dikukuhkan dengan ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Bentuk pelaksanaan wakaf juga telah diatur dalam hadis Rasulullah Saw dengan tidak boleh untuk menjualnya, meminta agar dijualkan, mewariskannya dan juga menghibahkannya kepada orang lain walaupun ain harta tersebut masih dalam tanggungannya atau atas kepemilikannya. 11 Sayid al-Sâbiq, op. cit., jilid. III, 259 98 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 Namun di dunia muslim kontemporer timbul beberapa permasalahan dalam masalah wakaf ini terutama yang berkaitan dengan wakaf tanah. Diantara permasalahan itu adalah tidak efektifnya harta wakaf dalam menjalankan fungsinya untuk kemaslahatan masyarakat umum yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya letak harta wakaf yang tidak strategiskarena tidak memiliki akses jalan atau letak harta wakaf yang tidak sesuai dengan tata ruang kotaseperti ikrar wakaf untuk didirikan mesjid sedangkan dalam jarak yang tidak jauh telah terdapat mesjid,atau letak harta wakaf yang tidak profit dan sebagainya. Dalam kasus seperti ini, apakah boleh harta wakaf dialihfungsikan sehingga dengan pengalihfungsian ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar? Pendapat Ulama Mazhab Memanfaatkan benda wakaf berarti menggunakan benda wakaf tersebut sesuai dengan ikrar wakaf. Sedangkan benda asalnya atau pokoknya tetap tidak boleh dijual, minta dijualkan, dihibahkan atau diwariskan. Kalau suatu saat ketika benda wakaf itu sudah tidak ada manfaatnya kecuali dengan adanya perubahan pada benda wakaf tersebut seperti menjual, merubah betuk sifat, memindahkan ke tempat yang lain atau menukarnya dengan benda yang lain maka ulama berbeda pendapat. Dalam mazhab Hanafiyah dijelaskan bahwa wakaf berupa mesjid bersifat selamanya, tidak akan hilang sifat mesjid tersebut walau ia tidak digunakan lagi, ataupun bangunannya telah runtuh dan kemudian tidak ada lagi orang yang mau membangunnya. Menurut Abu Hanifah dan Muhammad mesjid tersebut tetap dengan sifatnya sebagai mesjid untuk selamanya sampai hari kiamat. Wakaf mesjid yang telah runtuh tersebut tidak akan kembali kepada orang yang mewakafkannya ataupun anak cucunya. Harta wakaf tersebut juga tidak boleh dipindahkan kemesjid lain, sama saja apakah dimesjid tersebut didirikan shalat atau tidak. Juga tidak boleh meletakkan tiang penyangga pada dindingnya walaupun diberi upah. Sedangkan ulama Malikiyah memiliki penjelasan yang berbeda sebab mereka membedakan harta wakaf yang bersifat tetap dan yang Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 99 bisa dipindah letakkan dalam menjual atau menggantinya dengan yang lain. Mereka membolehkan alih fungsi harta wakaf yang bersifat bisa dipindah letakkan jika seandainya tidak ditemukan tempat mewakafkan harta tersebut yang sesuai, khawatir rusaknya benda wakaf tersebut atau tidak bermanfaat jika harta tersebut tetap ditahan. Dalam mazhab Syafi`iyah disebutkan jika mesjid yang diwakafkan hancur dan tidak bisa lagi melaksanakan shalat di sana, maka mesjid tersebut tidak kembali kepada pemiliknya. Pemilik tersebut juga tidak boleh menggunakan manfaat darinya untuk kepentingan pribadi karena mesjid tesebut statusnya masih atas kepemilikan Allah Swt. Tidak akan kembali mesjid tersebut dalam keadaan demikian sama halnya dengan memerdekakan budak dan kemudan gila. Mazhab Hanbali membolehkan mengalihfungsikan harta wakaf jika seandainya harta tersebut tidak sesuai dengan ikrar wakaf, jika ia tidak sesuai dengan ikrar wakaf maka ia tidak tidak efektif untuk dimanfaatkan sama saja apakah harta wakaf tersebut bisa dipindah letakkan atau yang bersifat tetap; baik mesjid ataupun bukan mesjid.” Namun pada pemikiran fikih dikalangan ulama mutaakhirin mayoritas mereka membolehkan pengalihfungsian harta wakaf jika dengan dialihfungsikan tersebut mampu mendatangkan maslahat yang lebih besar dan lebih dirasakan oleh masyarakat umum. Memperhatikan hal-hal yang mungkin menimbulkan keadaan yang tidak diinginkan seperti masalah perubahan status dan penggunaan tanah wakaf, maka PP No. 28 tahun 1977 pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan selain yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Burhan Wirasubrata12 mengemukakan tiga alasan pelarangan pengalih-fungsian atas tanah wakaf, yaitu Pertama, begitu tanahdiwakafkan maka ia tidak dapat dirubah, tidak bisa dijual, tidak bisa dianggunkan, tidak bisa diwariskan atau dialihkan dengan cara 12Burhan Wira Subrata, Wakaf Kaum Muslim di Negara Yahudi Jakarta PT. Lentera Bahristama, 1999, 4 100 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 bagaimanapun. Kedua, tanah dan harta wakaf disumbangkan untuk selama-lamanya. Ketiga, sumbagan wakaf tidak bisa dibatalkan. Ketika sebuah harta diwakafkan maka wâqif ataupun anak keturunannya tidak boleh bertukar pikiran untuk menarik wakafnya. Namun dengan adanya alasan-alasan tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama, dapatlah dilakukan perubahan penggunaan tanah wakaf tersebut untuk jenis penggunaan selain yang tercantum di dalam ikrar. Menurut Hasan,13 alasan-alasan tersebut adalah a. Kerena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti telah diikrarkan oleh wâqif. b. Karena adanya kepentingan umum yang menghendakinya. Jika demikian halnya, maka nâzhir wakaf mengajukan permohonan perubahan kepada Kantor Urusan Agama dan Kantor Departemen Agama setempat dengan menyebutkan alasan-alasannya. Kemudian diteruskan kepada Kanwil Departemen Agama. Setelah Kanwil Departemen Agamameneruskan kepada Menteri Agama cq. Dirjen Bimas Islam yang mempuyai wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan perubahan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar sedapat mungkin dapat dihindarkan dari adanya perbuatan-perbuatan penyalahgunaan tanah wakaf. Sedangkan keharusan untuk mendaftarkan perubahan pengguunaan tanah wakaf tersebut pada pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf PPAIW adalah untuk tertib dan kepastian hukum tanah wakaf yang bersangkutan. Penyimpangan terhadap perubahan status dan penggunaan tanah wakaf dapat berakibat terkena sanksi pidana menurut pasal 14 PP No. 28 tahun 1977 adalah berupa hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. dan perbuatan wakaf itu batal demi hukum. Mengapa perbuatan wakaf batal demi hukum jika dilakukan perbuahan status dan penggunaannya tanpa memperhatikan alasan-alasan 13K. N. Sofian Hasan, 98 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 101 yang ditentukan? Hal ini dapat dikembalikan kepada ketentuan di dalam hukum fikih Islam bahwa wakaf harus bersifat kekal, dan terus menerus serta tujuannya harus untuk kepentingan peribadatan atau setidak-tidaknya untuk kepentingan umum. Kalau tanah wakaf masih sesuai dengan tujuan wakaf menurut ikrar wakaf dan tidak ada kepentingan lain yang sangat memerlukannya, kemudian diubah begitu saja untuk kepentingan pribadi, dengan sendirinya tidak sesuai lagi dengan syarat dan rukun wakaf menurut hukum fikih Islam dengandemikian perbuatan wakaf batal demi Dalam UU Republik Indonesia no. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 7 Oktober 2004 sudah diatur berbagai hal penting dalam pengembangan wakaf juga terdapat hal-hal baru dan penting di antaranya adalah mengenai masalah nâzhir, harta benda yang diwakafkan dan peruntukan harta wakaf. Mengenai perubahan status benda wakaf terdapat pada pasal 40 dan 41. Pasal 40 menyebutkan bahwa benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang a dijadikan jaminan, b disita, c dihibahkan, d dijual, e diwariskan, f ditukar, g dialihkan dalam bentuk pengalihan hal lainnya. Sedangkan pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan 1 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. 2 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. 3 Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 14Departemen Agama Republik Indonesia, Pedoman Praktis Perwakafan untuk Tanah Jakarta Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, 1985, 23 102 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. 4 Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lebih jauh dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 225 ayat 1. Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain daripada dimaksud dalam ikrar wakaf. Ayat 2 penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan Pertama, karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif. Kedua, karena kepentingan Agar wakaf di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat maka sudah saatnya di Indonesia dirumuskan berbagai hal yang berkenaan dengan wakaf masalah nâzhir, perubahan status dan cara pengelolaan wakaf dengan lebih proporsional. Sementara ini masih ada keterbatasan pemahaman tentang harta yang diwakafkan nâzhir serta status perubahan fungsi harta wakaf. Di samping itu perlu juga dirumuskan kembali mengenai peruntukan wakaf yang sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa Indoneisa. Masalah ini bukan masalah yang mudah, tetapi memerlukan pengkajian dan perumusan yang hati-hati agar perumusan tersebut diterima semua pihak sehingga mudah disosialisasikan. Masalah harta benda wakaf secara umum merupakan hal yang rumit, disamping berhubungan dengan sebagai administrasi persyaratan serta tujuan wakaf itu sendiri. Juga menyangkut status dari harta wakaf 15 Abdul Halim, op. cit., 138 16 Departemen Agama Republik Indonesia, op. cit., 25. Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 103 yang kadangkala bisa menimbulkan masalah dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu keabsahan sebuah wakaf harus didasarkan kepada 1. Benda yang diwakafkan itu dapat diperjual belikan dan memungkinkan pemanfaatannya secara langgeng tanpa mengalami kerusakan bendanya. Wakaf bisa berbentuk benda tetap atau bergerak. 2. Wakaf mesti ditujukan untuk kebaikan seperti tempat ibadah, kepentingan umum, orang-orang miskin,jembatan dan sebagainya 3. Wakaf hendaklah diserahkan kepada orang yang mempunyai hak untuk memiliki sesuatu atau yang disebut haqq al-tamalluk. 4. Wakaf sebaiknya dilakukan secara lansung tanpa digantungkan kepada suatu syarat seperti pernyataan, “jika saya telah meninggal”.17 Menurut penulis, perubahan status, penggantian benda dan tujuan wakaf sangat ketat pengaturannya dalam mazhaf Syafi`iyah. Namun demikian, berdasarkan keadaan darurat dan prinsip maslahat dalam hukumpositif dan dikalangan ahli hukum fikih Islam atau mazhab lain, perubahan ataupun pengalihan itu dapat dilakukan. Ini disandarkan pada pandangan agar manfaat wakaf itu tetap terus berlansung sebagai shadaqah al-jariyah, tidak mubadzir karena rusak, tidak berfungsi lagi dan sebagainya. Maka kalau kita sepakat, kecendrungan seperti ini dapat saja kita lakukan. Berbeda dengan halnya dengan segi-segi ibadah yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan harta benda, amalan wakaf amat tergantung kepada dapat atau tidaknya harta wakaf dipergunakan sesuai dengan tujuannya. Amalan wakaf akan bernilai ibadah, bila harta wakaf betul-betul dapat memenuhi fungsinya sebagaimana dituju, dalam hal wakaf mengalami berkurang rusak atau tidak dapat memenuhi fungsinya sebagaimana yang dituju, harus dicarikan jalan bagaimana agar hata 17 Juhaya S Praja, Perwakafan di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan Perkembangannya, Bandung Yayasan Piara, 1995, 24. 104 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 wakaf itu berfungsi. Apabila untuk itu ditukarkan dengan harta lain maka justru dengan maksud agar amalan wakaf itu dapat terpenuhi, seharusnya tidak ada halangan untuk menjual harta wakaf yang tidak berfungsi itu, kemudian ditukarkan dengan benda lain yang memenuhi tujuan wakaf. Dalam fikih Islam sendiri mengenai prinsip maslahah menjaga maksud syari`at yaitu memberikan kemanfaatan dan menghindari segala yang dapat merugikan merupakan hal yang dapat dijadikan pertimbangan. Dari pada harta wakaf dipertahankan tidak boleh dijual, tetapi berakibat harta itu tidak berfungsi maka maksud syara` akan lebih terpelihara bila harta wakaf dijual atau digantikan barang lain yang lebih memenuhi maksud wakaf. Penutup Wakaf adalah sebuah ibadah yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi dalam rangka menciptakan kemashalatan umum. Sehingga dari peran wakaf diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan sebuah komunal masyarakat Islam yang berada disekitarnya. Wakaf merupakan bagian dari syariat Islam, mayoritas ulama menyatakan hukumnya adalah mandûb. Sebuah harta yang diwakafkan maka tidak boleh dijual, minta dijualkan, dihibahkan, ataupun di diwariskan. Ketika ia telah diikrarkan untuk Allah Swt dan Rasul-Nya maka ia tidak boleh ditarik untuk kepentingan pribadi. Hanya saja sebagian ulama dari kalangan Malikiyah membolehkan wakaf berjangka yang apabila jangka waktunya habis maka harta itu dengan sendirinya kembali kepada pemiliknya. Timbul permasalahan dalam fikih kontemporer yang berkaitan dengan wakaf karena harta tersebut dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsinya. Ulama fikih klasik lebih berpendapat tidak boleh mengalih fungsikannya. Namun ulama fikih mutaakhirin dan mu`ashirin lebih cendrung membolehkannya jika seandainya dengan pengalihfungsian tersebut akan memberikan manfaat yang lebih besar. Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 105 Daftar Pustaka Abidin, Ibnu. 2003. Raddu al-Mukhtâr ala al-Dâru al-Mukhtâr Syarhu Tanwiru al-Abshâr. Riyadh Dâru Alim li al-Kutub. Aleisy, Al-Allâmah al-Syeikh Muhammad. tth. Syarhu Manhi al-Jalil ala Mukhtashari al-Allâmah al-Khalil. Tripoli Maktabah al-Najal. Al-Bahuty, Al-Syeikh Manshûr bin Yûnus bin Idris. 2000. Syarhu Muntaha al-Iradât Daqaiqu Uli al-Nuha li Syarhi al-Muntahâ. Beirut Muassasah al-Risâlah. Departemen Agama Republik Indonesia. 1991. Kompilasi Hukum Islam. Bandung Humaniora Utama Press. __________________________________ 1985. Pedoman Praktis Perwakafan untuk Tanah. Jakarta Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf. Halim, Abdul. 2005. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta Ciputat press. Hasan, Sofian . 1995. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya al-Ikhlas. Manzhûr, Al-Allâmah Ibnu . 1996. Lisânu al-Arab. Beirut Dâru al-Ihyâ’ al-Turâts. Al-Marâghy, Ahmad Musthafa. tth. Tafsir al-Marâghi. Kairo Maktabah wa Mathba`ah Musthafa al-Baby al-Halaby. Al-Syarbainy, Syamsuddin Muhammad bin al-Khâtib. 1997. Mugni al-Muhtâj ila Ma`rifati Ma`ani Alfazhi al-Minhâj. Beirut Dar al-Ma`rifah. Al-Sâbiq, Fiqhu al-Sunnah. Kairo al-Fathu li al-`Ilâm al-Araby Subrata, Burhan Wira. 1999. Wakaf Kaum Muslim di Negar Yahudi. Jakarta PT. Lentera Bahristama. Praja, Juhaya S. 1995. Perwakafan di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan Perkembangannya. Bandung Yayasan Piara. Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah. 1983. al-Mausû`ah al-Kuwaitiyah. Kuwait Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah li al-Thibâ`ah. Al-Zuhaily, Wahbah. 1995. Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu. Damaskus Dâru al-Fikri. Mia LuhfianaAkmal BashoriWaqf is a form of Islamic socio-religious worship which is highly recommended for Muslims, because waqf will always distribute rewards to those who donate it even though the person concerned has died. While swapping waqf is replacing the waqf property with other assets because there is benefit or indeed it must be replaced which in Islam is known as istibdal. The problems examined in this study are first, how is the practice of implementing swaps for waqf land at the Andurrahman al Jamil prayer room in Bumen Hamlet, Bumirejo Village, Mojotengah District, Wonosobo Regency. Second, how is the law of the swap practice from the perspective of Imam As-Shafi'i. to find out whether the practice of swapping is in accordance with the As-Shafi'i Madzhab or not. This research uses field research methods with data analysis and processing on objects that compare the law of Imam As-Syafi'i with the practice of swapping rolls that occur in the Bumen, Bumirejo, Mojotengah, Wonosobo neighborhoods. The results of the first study show that in the practice of exchanging waqf land that took place at the Abdurrahman Al Jamil Mosque, Bumen Hamlet, Bumirejo, Mojotengah, Wonosobo, it was a practice of exchanging waqf land at the Al Jamil Mosque and the land of one of the residents as an extension of the Abdurrahman Mosque. The reason for this exchange is to maintain the continuity of the benefits and objectives of the Al Jamil mosque waqf because the mosque is not well managed. Second, when viewed from the perspective of Imam Syafi'i this practice is not in accordance with Islamic law stipulated by Imam Syafi'i. In his opinion, the practice of back-and-forth is not allowed. The stated permissibility of swapping is not a law, but only as an alternative so that the sustainability of the benefits is not lost more maslahah.Raddu al-Mukhtâr ala al-Dâru al-Mukhtâr Syarhu Tanwiru al-AbshârIbnu AbidinAbidin, Ibnu. 2003. Raddu al-Mukhtâr ala al-Dâru al-Mukhtâr Syarhu Tanwiru al-Abshâr. Riyadh Dâru Alim li Hukum Islam Bandung Humaniora Utama Press. __________________________________ 1985. Pedoman Praktis Perwakafan untuk TanahDepartemen AgamaRepublik IndonesiaDepartemen Agama Republik Indonesia. 1991. Kompilasi Hukum Islam. Bandung Humaniora Utama Press. __________________________________ 1985. Pedoman Praktis Perwakafan untuk Tanah. Jakarta Proyek Pembinaan Zakat dan Perwakafan di IndonesiaAbdul HalimHalim, Abdul. 2005. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta Ciputat Hukum Zakat dan WakafK N HasanSofianHasan, Sofian. 1995. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya al-Sunnah. Kairo al-Fathu li al-`Ilâm al-Araby Subrata, Burhan WiraAl-SâbiqSayidTthAl-Sâbiq, Fiqhu al-Sunnah. Kairo al-Fathu li al-`Ilâm al-Araby Subrata, Burhan Wira. 1999. Wakaf Kaum Muslim di Negar Yahudi. Jakarta PT. Lentera di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan PerkembangannyaJuhaya S PrajaPraja, Juhaya S. 1995. Perwakafan di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan Perkembangannya. Bandung Yayasan al-Islâmy wa Adillatuhu. Damaskus Dâru al-FikriWahbah Al-ZuhailyAl-Zuhaily, Wahbah. 1995. Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu. Damaskus Dâru al-Fikri.
Hartayang diwakafkan b. Orang yang mewakafkan harta bendanya Kalimat yang berisi ikrar serah terima harta wakaf 30. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual ataupun dihibahkan, tetapi untuk a. Diwariskan b. Diberikan c. Digadaikan d. Dimanfaatkan e. Bersikap toleran terhadap kaum kafir yang tidak mengganggu dan mengancam keselamatan Banyak dari kita mungkin bertanya-tanya mengapa harta wakaf tidak boleh dijual. Wakaf sendiri biasanya berupa tanah, tapi sekarang sudah lebih variatif. Seperti wakaf sumur, bangunan, tempat ibadah, sekolah dan lain sebagainya. Ketika berwakaf, maka hak atas harta yang diwakafkan tersebut tidak lagi milik pewakaf atau sudah hilang status kepemilikannya. Seperti arti wakaf dalam bahasa arab, yakni berhenti, pindah atau menahan. Maka artinya, jika sudah diwakafkan tidak boleh dipindahtangankan. Alasan Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual Diceritakan dalam suatu riwayat, Ibnu Umar pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Kemudian beliau mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk meminta nasihat, “ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta lebih baik dari pada tanah itu, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengannya?”. Rasulullah menjawab, “jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya.” Maka bersedekahlah Umar dengan hasilnya, sementara untuk pokoknya tidak dijual, dihadiahkan maupun diwariskan Umar menyedekahkan hasilnya untuk orang fakir, budak, kerabat dan orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Pengurusnya diperbolehkan untuk menikmati hasilnya dengan cara makruf serta memberikannya kepada teman tanpa meminta harga HR. al-Bukhari. Dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa sesuatu atau harta yang sudah diwakafkan maka tidak boleh dijualbelikan. Kecuali apabila harta tersebut dikelola atau jenis wakaf produktif, maka hasil keuntungannya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai akad dari wakif. Bagaimana Jika Benda Wakaf Sudah Rusak atau Kurang Bermanfaat? Dikutip dari kitab wakaf, apabila barang/benda yang diwakafkan sudah mulai berkurang manfaatnya atau rusak maka boleh dipergunakan untuk lainnya yang serupa. Boleh dijual dan hasilnya untuk meneruskan wakafnya. Sementara apabila harta benda wakaf tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan penerimanya mauquf alaih, maka boleh menukar dengan barang lain yang memiliki nilai sama, asalkan sudah meminta izin kepada wakif. Pada intinya, wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi penerimanya. Seperti yang kita lihat, banyak tanah wakaf yang kemudian dikembangkan menjadi pondok pesantren, tempat ibadah bahkan rumah sakit. Wakaf juga bisa loh diberikan dalam bentuk sumber air bersih seperti sumur. Banyak daerah-daerah di Indonesia yang masih mengalami krisis air bersih karena tidak memiliki sumber air mandiri. Yuk, sisihkan sedikit harta kita untuk meringankan beban mereka yang tinggal di daerah krisis air bersih dengan membantu membuatkan sumur bor/gali. Donasi Sekarang Dilansirdari Encyclopedia Britannica, harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali dimanfaatkan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Wakaf dalam istilah syara' sering disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. slsabilas slsabilas B. Arab Sekolah Menengah Pertama terjawab Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali... A. Digadaikan B. Dijaminkan C. Dimanfaatkan D. Diberikan E. Diwariskan Iklan Iklan RISKAAP14 RISKAAP14 JawabanC. DimanfaatkanKarena wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat. Iklan Iklan Pertanyaan baru di B. Arab Cara cara yang digunakan oleh seorang mubalig dalam berdakwah agar maksud dari dakwah tersebut tercapai adalah pengertian dari.... Apabila jenazah laki laki Maka damirnya? A. Him B. Him C. Huma C. Hu D. Ha Apa arti dari kurotalkodam Laba yang didapatkan dari transaksi jual beli oleh umat islam pada hakikatnya berfungsi هذا – هذه – و- المحبرة- القرطاس- تنكسر- يتمزق .4tolong yh kaka kaka Sebelumnya Berikutnya IklanIlustrasi harta seimbang. Foto ShutterstockWakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat Islam. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata "waqif" yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari kata menahan di sini adalah tidak diperjualbelikan, diwariskan, ataupun istilah lain, wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal tahbisul ashli, lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Hukum wakaf adalah sunah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah berikut"Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas Karunianya Lagi Maha Mengetahui". QS. Al-Baqarah 261Sebelum menunaikan wakaf, seorang Muslim hendaknya mengetahui syarat harta yang akan diwakafkan terlebih dahulu. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Harta yang DiwakafkanDalam Islam, harta atau benda yang diwakafkan dikenal dengan istilah maukuf bih. Ini termasuk rukun wakaf yang harus dipenuhi berikut dengan harta seimbang. Foto ShutterstockMengutip buku Dinamika Hukum Islam di Indonesia karya Iqbal Taufik, syarat pertama harta yang akan diwakafkan adalah harus berupa barang yang berharga. Harta yang diwakafkan harus diketahui barang yang diwakafkan juga harus bersifat mubah. Maka, tidak sah mewaakafkan barang yang sifatnya haram seperti khamr, alat musik, dan yang diwakafkan juga harus jelas wujud dan akadnya. Seseorang yang mengatakan “Saya wakafkan salah satu rumah saya”, maka tidak sah wakafnya karena barang yang diwakafkan tidak Darmawan dalam buku Fiqih Wakaf menyebutkan bahwa, harta atau benda wakaf harus ditujukan untuk proyek kebaikan. Misalnya, pembangunan masjid, sumur, jembatan, jalan, dan lain-lain untuk kemaslahatan sebagian ulama mensyaratkan harta yang diwakafkan harus berupa barang yang tidak habis. Sehingga, tidak sah mewakafkan air, makanan, minyak, dan sejenisnya. Ini karena barang-barang tersebut dapat habis jika dipakai terus harta seimbang. Foto ShutterstockKemudian, disebutkan pula bahwa wakaf harus berupa barang, tidak boleh berupa manfaat. Namun pendapat yang lebih kuat diperbolehkan wakaf berupa manfaat, sehingga jika seseorang menyewa rumah selama 10 tahun, kemudian mewakafkan manfaat rumah itu untuk para penuntut ilmu maka itu harta yang diwakafkan, seorang pewakaf juga harus memerhatikan syarat-syarat dari rukun lain, yakni sebagai berikutSyarat orang yang mewakafkan hartanya waqifWaqif merupakan pemilik harta secara penuhOrang yang menerima wakafJumlah tertentu yaitu, jelas jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukanUcapan direalisasikan segeraTidak diikuti dengan syarat yang membatalkanApa yang dimaksud dengan wakaf?Apa hukum melaksanakan wakaf?Apa syarat harta yang diwakafkan dalam Islam?Olehkarena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Hukum wakaf sama dengan amal jariyah.
Pengertian wakaf secara bahasa bererti menahan’. Menurut istilah syara’ wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya dapat diartikan sebagai sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak pula mewariskan, tetapi hanya menyedekahkan untuk diambil manfaatnya saja dalam pada skala umum tidak untuk individu tertentu. Seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan terus-menerus, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Hukum Wakaf Dalam Islam Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan berbagi harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang karena sasarannya adalah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits Artinya “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” HR Muslim Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Rukun Wakaf Agar dapat dilaksanakan, ada beberapa rukun wakaf yang harus diketahui. Ada 4 rukun wakaf, diantaranya Orang yang akan melakukan wakaf al-waqif Benda atau harta yang akan diwakafkan al-mauquf Orang yang akan menerima wakaf al-mauquf’alaihi Akad atau ikrar wakaf sighah Syarat Wakaf Setelah mengetahui rukun wakaf, berikut beberapa persyaratan wakaf Harta yang akan diwakafkan memiliki nilai ada harganya Harta yang akan diwakafkan memiliki bentuk yang jelas Harta yang diwakafkan merupakan hak milik dari wakif orang yang akan wakaf, bukan merupakan pinjaman dari orang lain. Harta yang akan diwakafkan dapat diserahterimakan. Dan harta yang akan diwakafkan harus terpisah dari harta lainnya. Jenis-jenis Wakaf dalam Islam 1. Wakaf berdasarkan peruntukannya, Jika berdasarkan pada peruntukannya, wakaf dibagi menjadi dua yaitu, wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli maksudnya adalah wakaf yang tujuannya untuk kepentingan serta jaminan sosial bagi keluarga dan kerabat sendiri yang sudah ditunjuk sebelumnya. Sedangkan wakaf khairi atau wakaf umum merupakan harta yang diserahkan pada nazhiruntuk dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan agama dan kemasyarakatan secara umum. 2. Wakaf berdasarkan waktu, Dari jenis wakaf ini, wakaf juga dibedakan menjadi dua jika mengacu pada jangka waktu pemberiannya, yaitu Wakaf yang diberikan untuk selamanya muabbad, Wakaf jangka waktu tertentu mu’aqqot yaitu harta yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. 3. Wakaf berdasarkan jenis harta. Berdasarkan jenis harta ini, wakaf juga bisa dikelompokkan menjadi tiga macam Harta atau benda yang tidak bergerak, yang bisa berupa hak atas tanah, bangunan, tanaman atau benda yang berhubungan dengan tanah, serta benda dan harta yang tidak bergerak lainnya. Benda atau harta yang bergerak selain uang, berupa benda yang bisa berpindah, benda atau harta yang bisa dihabiskan dan yang tidak bisa dihabiskan, surat keluarga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lain, benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan, serta air dan bahan bakar minyak. Harta atau benda yang bergerak berupa uang. Jelas kelompok ini adalah wakaf tunai atau cash waqf. 4. Wakaf berdasarkan penggunaan harta, Jika berdasarkan pada penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf bisa dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mubasyir/dzati, yang merupakan harta wakaf yang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat dan bisa secara langsung digunakan. Harta yang masuk dalam golongan ini seperti madrasah, rumah sakit, dan sebagainya. Istitsmary yaitu wakaf yang tujuannya untuk penanaman modal dalam produksi barang, kemudian hasilnya bisa diwakafkan sesuai keinginan pewakaf. Seringkali kita melihat masjid-masjid yang sedang dalam pembangunan meminta infaq/donasi dipinggir jalan untuk pembangunan tersebut. Kebanyakan pencatatan dana ini masuknya adalah kedalam infaq jamaah, padahal seharusnya dana yang didapatkan ini masuk ke dalam wakaf karna dana tersebut untuk pembangunan masjid. Pada aplikasi Taqmir, pengurus masjid dapat membuat membuat laporan keuangan untuk penerimaan wakaf dengan menginput setiap wakaf yang diterima masjid sehingga terlihat jelas wakaf yang diterima oleh masjid, Cek selengkapnya disini . Contoh sertifikat wakaf.